Peristiwa

Pemuda Asal Sumba Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Beraksi di 5 TKP Denpasar

Tersangka kasus pencurian sepeda motor asal Sumba Tengah saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus pencurian sepeda motor asal Sumba Tengah saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, bernama Andi Seingu Lede (21), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di Denpasar dan sekitarnya. Buruh proyek ini diketahui telah beraksi di sedikitnya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan RS (35), seorang warga yang kehilangan sepeda motornya saat tertidur di teras rumahnya di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Dari rekaman CCTV milik tetangga, terlihat pelaku menuntun motor korban yang saat itu dalam kondisi tidak dikunci stang.

Dua Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

“Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di teras rumah. Dengan mudah ia menuntun dan membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (19/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak Andi yang ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, pada 29 Mei 2025. Setelah dilakukan pengintaian, Andi berhasil dibekuk di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada Kamis (14/8/2025).

Namun, Andi tidak beraksi sendirian. Ia diketahui berkomplot dengan seorang pelaku lain bernama Birgy yang kini masih buron. “Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan melakukan penyamaran dengan cara transaksi COD untuk memancing pelaku,” jelas AKP Sukadi.

Selain dua laporan polisi yang sudah masuk, Andi mengakui telah mencuri di sejumlah lokasi lain, di antaranya:

  • Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan, dengan barang curian Honda Beat putih biru DK 2717 OF.
  • Kerobokan Kelod, Badung, dengan curian Suzuki Satria FU hitam.
  • Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, dengan curian Honda Beat hitam.
  • Area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dengan curian Honda Supra 125 hitam merah.
  • Satu lokasi lain dengan curian Honda Beat putih biru DK 6855 AFF.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi kini masih memburu rekan pelaku untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka. (*)

Bagikan