DENPASAR, INFODEWATA.COM – Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas sebagai upaya menyaring wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Pulau Dewata. Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah rencana pengecekan saldo tabungan wisatawan asing sebelum berlibur ke Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari arah baru pembangunan pariwisata Bali yang menitikberatkan pada kualitas, bukan semata-mata kuantitas kunjungan. Menurutnya, wisatawan yang datang ke Bali diharapkan benar-benar menghormati aturan serta budaya lokal, sekaligus memiliki kepedulian dan kecintaan terhadap Bali.
“Bali mengarah ke pariwisata berkualitas, agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, serta mencintai Bali,” ujar Koster saat ditemui di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan saldo tabungan dimaksudkan untuk memastikan wisman memiliki kemampuan finansial yang cukup selama masa tinggalnya di Bali. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus wisatawan asing yang terlantar akibat kehabisan biaya hidup saat berlibur.
“Kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini tiga minggu, akhirnya terlantar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster berharap wisatawan asing dengan kemampuan finansial yang memadai dapat menikmati liburan yang lebih berkualitas dan tinggal lebih lama di Bali. Dengan demikian, perputaran ekonomi lokal, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat semakin bergairah.
“Berbelanja yang banyak di Bali untuk menghidupkan UMKM kita, meningkatkan nilai ekonomi lokal kita,” imbuhnya.
Dalam rancangan Perda tersebut, pemerintah berencana melakukan pengecekan terhadap kondisi saldo tabungan wisman dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Saat ini, regulasi itu disebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas lebih lanjut.
Koster optimistis Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas dapat disahkan dan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Ia menilai proses pembahasan di DPRD tidak akan memakan waktu lama.
“Jangan sampai banyak wisatawan di Bali akhirnya uangnya tidak cukup dan menimbulkan masalah. Di DPRD saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini,” pungkasnya. (*)

