JEMBRANA, INFO DEWATA – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh adat dan prajuru Desa Adat Sumbersari serta Desa Adat Gilimanuk guna menindaklanjuti insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Pertemuan berlangsung di Kantor Lurah Gilimanuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Jembrana didampingi oleh Kapolsek Gilimanuk Kompol I Komang Mulyadi, Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana, serta jajaran Propam Polres Jembrana. Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng kesucian Hari Raya Nyepi dan menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terlibat telah diamankan serta tengah menjalani pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian.
Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, anggota kepolisian yang bersangkutan telah dijemput oleh Propam Polsek Gilimanuk pada pukul 06.00 WITA dan langsung dibawa ke Markas Polres Jembrana untuk ditempatkan di ruang khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penegakan disiplin akan diterapkan secara tegas,” ujar AKBP Endang.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat terkait pemberian sanksi adat. Namun, berdasarkan awig-awig desa, sanksi berupa penyerahan 100 kg beras kepada desa adat tidak akan diberlakukan mengingat pelanggar juga dikenai sanksi kode etik profesi Polri.
Sebagai bentuk empati dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, Polres Jembrana turut menyerahkan bantuan berupa 100 kg beras kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari. Kapolres berharap bahwa langkah ini dapat mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar anggota kepolisian yang melanggar aturan dapat memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, seorang anggota kepolisian bersama rekannya melanggar aturan Hari Raya Nyepi dengan mengendarai sepeda motor di jalan Denpasar-Gilimanuk. Saat melintas di wilayah Tugu Sumbersari, Melaya, mereka dihentikan oleh pecalang karena melanggar aturan yang berlaku. Setelah diarahkan untuk kembali, mereka justru memilih rute lain melalui permukiman warga Sumbersari, sehingga kembali ditertibkan oleh pecalang dan akhirnya dikawal kembali ke Gilimanuk.
Dengan adanya pertemuan ini, pihak kepolisian berharap dapat menjaga keharmonisan antara institusi keamanan dan masyarakat adat serta memastikan perayaan Nyepi di tahun-tahun mendatang berlangsung dengan lebih tertib dan penuh rasa hormat. (*)