BADUNG, INFODEWATA.COM – Kasus pembuatan video asusila yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya terbongkar setelah rekaman video tersebut beredar luas di media sosial. Polisi yang menelusuri asal video kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi perekaman dan menangkap para pelaku.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis, NBS (24), laki-laki asal Italia, serta ERB (26), laki-laki asal Prancis.
“ERB berperan sebagai manajer sekaligus yang mengunggah konten tersebut ke platform digital,” jelas AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (17/3).
Menurutnya, pembuatan video tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila yang berada di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga secara sengaja memproduksi konten pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial dari distribusi video melalui berbagai platform digital.
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari pembuatan dan penyebaran konten pornografi melalui platform digital,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melakukan penelusuran terhadap video asusila yang viral di media sosial dan diduga direkam di wilayah Badung.
Penyelidikan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa seorang pengemudi ojek online yang diketahui pernah terlibat dalam proses pembuatan konten bersama para pelaku.
Dari keterangan saksi tersebut, polisi berhasil memperoleh identitas para tersangka sekaligus informasi mengenai lokasi pembuatan video. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah mendapat informasi bahwa dua dari tiga pelaku berencana meninggalkan Bali melalui jalur udara.
“Kami memperoleh informasi bahwa dua pelaku akan terbang meninggalkan Bali. Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, keduanya berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi video, di antaranya tiga unit telepon seluler, satu kamera berwarna hitam, satu unit laptop berwarna biru langit, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama sepuluh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
“Ketiganya bukan residivis dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Badung,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba.

