BULELENG, INFO DEWATA – Satuan Reserse Narkotika Polres Buleleng berhasil membekuk tiga buronan kasus penyalahgunaan narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SR (45) asal Desa Tejakula, UJ (41) asal Desa Sidetapa, dan DD (28) asal Denpasar Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Selain ketiga buronan, polisi juga menciduk delapan pelaku lainnya, sehingga total sebelas orang tersangka berhasil diamankan dari tujuh laporan masyarakat.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 4,59 gram bruto beserta barang bukti lainnya seperti bong, plastik klip, ponsel, dan uang tunai hasil transaksi narkoba,” ungkap Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Selasa (27/5/2025).
Salah satu buronan, UJ, ditangkap dalam penggerebekan pada Jumat (23/5/2025) subuh di sebuah rumah di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba, atau yang disebut polisi sebagai “apotek sabu”.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial SN asal Pemalang, Jawa Tengah, dan seorang pria berinisial RM. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut AKP Putu Edy Sukaryawan, Kasat Narkotika Polres Buleleng, SN merupakan pacar dari UJ dan berperan sebagai penjaga rumah sekaligus melayani pembeli narkoba. Hubungan mereka baru berlangsung tiga bulan, dan SN dijanjikan kehidupan layak oleh UJ sebagai imbalan bantuannya.
“SN melayani setiap orang yang datang membeli narkoba. Sementara RM berperan sebagai pengambil paket sabu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya, termasuk seseorang bernama Winjana asal Desa Sidetapa,” jelas AKP Edy.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 2,23 gram bruto. Seluruh tersangka kini diamankan di Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka utama, yakni UJ, SN, dan RM, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)