BULELENG, INFO DEWATA – Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang melibatkan tiga anggota TNI dari Yonif 900/SBW terhadap seorang warga sipil bernama Komang Juliartawan (31) memicu perhatian publik. Korban yang merupakan warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
Peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44), ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Ia menyampaikan bahwa adiknya, Komang Juliartawan, meninggal dunia karena dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Yonif 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW).
Tiga oknum anggota TNI yang kini telah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif masing-masing berinisial Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H. Mereka merupakan personel aktif di bawah satuan Yonif 900/SBW.
Peristiwa bermula dan ditangani di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Proses hukum ditangani oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Informasi resmi disampaikan oleh Kapendam IX/Udayana pada Rabu, 7 Mei 2025, beberapa waktu setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan dipicu oleh kemarahan para pelaku atas tindakan korban yang diduga telah menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua salah satu pelaku, Prada P.A.H. Dana hasil penjualan motor tersebut diketahui dihabiskan oleh korban untuk bermain judi. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Kodam IX/Udayana melalui Kapendam Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol, menegaskan bahwa tindakan hukum telah dan akan terus dilakukan sesuai aturan. Ketiga pelaku saat ini dalam tahanan militer dan diperiksa oleh penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri.
“Kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan akan memastikan proses berjalan objektif, adil, dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang merusak citra institusi,” tegas Kolonel Candra.
Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara tegas sesuai hukum militer dan hukum pidana yang berlaku. (*)