Kriminal

Tertidur di Jalan Usai Mabuk, Motor Pemuda Ini Dibawa Kabur Pencuri

Beberapa unit sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya milik korban PNE, yang dicuri saat tertidur dalam kondisi mabuk. (Foto: Istimewa)
Beberapa unit sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya milik korban PNE, yang dicuri saat tertidur dalam kondisi mabuk. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFO DEWATA – Nasib sial dialami seorang pria berinisial PNE setelah sepeda motor miliknya raib dicuri saat dirinya tertidur di jalan dalam kondisi mabuk. Peristiwa ini terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa sekitar pukul 02.00 WITA, korban dalam perjalanan pulang usai menenggak minuman keras di rumah temannya.

BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengancam Meski Musim Kemarau Telah Dimulai

Saat melintasi jalan berlubang, PNE terjatuh dari sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi EB 3493 BR. Dalam kondisi mabuk berat, korban langsung tertidur di tempat kejadian.

“Korban tidak ingat apakah kunci motornya masih tergantung atau tidak. Yang diingat hanya saat jatuh dan tertidur di lokasi,” ungkap AKP Agus saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (10/7/2025).

Sekitar pukul 06.00 WITA, korban terbangun dan mendapati motornya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diterima menyebutkan akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat secara COD di sekitar Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Polisi segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Benar saja, dua pria yang dicurigai tengah mengendarai motor curian berhasil diamankan. Setelah diperiksa, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor milik PNE. Mereka adalah FA (28) asal Jember dan FO (23) asal Lampung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif keduanya mencuri karena alasan ekonomi. Saat itu kunci motor masih menempel sehingga mudah diambil,” ujar AKP Agus.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Wagub Giri Prasta Ajak Semeton Pasek Jaga Warisan Leluhur dan Perkuat Persatuan di Lokasabha Karangasem

Bagikan