Kriminal

Spesialis Pembobol Toko di Denpasar Selatan Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

Petugas Unit Opsnal Polsek Denpasar Selatan menggiring tersangka CH, spesialis pembobol toko yang dilumpuhkan polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. (Foto: Istimewa)
Petugas Unit Opsnal Polsek Denpasar Selatan menggiring tersangka CH, spesialis pembobol toko yang dilumpuhkan polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pria berinisial CH (27) asal Cirebon, yang dikenal sebagai spesialis pembobol toko di wilayah Denpasar Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama beberapa minggu. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanan lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sedikitnya enam toko dan kafe di wilayah Denpasar Selatan sejak September hingga Oktober 2025. Total kerugian dari seluruh kejadian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Dua Kapal Alami Kendala Akibat Air Laut Surut di Pelabuhan Padangbai

“Ada enam laporan polisi terkait aksi pelaku, di antaranya di Zaen Gym Store, Loading Café, JFC Store, Kanss Laundry, dan Kedai Kopi Belikopi,” ujar AKP Agus, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan menangkap CH di tempat kosnya di kawasan Pemogan pada Sabtu (18/10/2025). Namun, ketika hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri meskipun telah diberi tembakan peringatan.

“Karena tetap berusaha kabur, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan ke betis kanan. Setelah itu, pelaku langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” terang AKP Agus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk membobol toko. Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku beraksi seorang diri dengan cara merusak pintu kaca atau gembok menggunakan obeng dan kunci inggris.

Barang bukti yang diamankan antara lain jaket cokelat muda, celana panjang putih, tas ransel hitam, topi bertuliskan LA, obeng, dan dua kunci inggris. Polisi juga menyita barang curian berupa kamera Sony A6600 dan A7C II, Huawei MatePad, Apple Watch, parfum Hermes dan Givenchy, serta tas dan dompet bermerek LV, Prada, dan Michael Kors. Selain itu, sepeda motor Honda CBR dan ponsel Samsung S24+ yang dibeli dari hasil kejahatan juga turut disita.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, CH dijerat Pasal 363 ayat (2) junto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain tempat pelaku beraksi.

“Kami mengimbau pemilik toko maupun kafe agar memperkuat sistem keamanan, terutama pemasangan CCTV, untuk mencegah kejadian serupa,” tutup Kapolsek Denpasar Selatan. (*)

Dahan Pohon Raksasa Timbun Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, Lalu Lintas Sempat Macet 40 Menit

Bagikan