BADUNG, INFODEWATA.COM – Kepolisian Resor Kawasan Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai wisatawan. Dalam kasus ini, lima orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (49), MA (30), TSA (23), AS (23), dan DBP (23). Sementara satu pelaku berinisial YS masih buron. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tabanan, Bali, serta Sidoarjo, Jawa Timur, pada November 2025.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan para pelaku menggunakan tiket pesawat sebagai alat untuk meyakinkan pemilik rental mobil. Tiket tersebut sengaja dipesan, dikirim, lalu di-refund untuk memberi kesan bahwa mereka benar-benar datang sebagai wisatawan dan membutuhkan kendaraan.
“Iya, modusnya wisatawan. Tiket-tiket itu sengaja dibuat untuk meyakinkan pihak rental. Setelah kami telusuri, tiket tersebut dikirimkan melalui email lalu di-refund,” ujar AKBP Budiartha dalam konferensi pers di Mapolres Ngurah Rai, Senin (8/12/2025).
Dalam praktiknya, para pelaku memiliki peran masing-masing. RE merupakan otak penggelapan yang menerima keuntungan hingga Rp20 juta per unit mobil. TSA dan YS bertugas sebagai penyewa kendaraan sekaligus pemetik dengan imbalan Rp5 juta per unit.
AS berperan merekrut pemetik dan menerima bayaran Rp500 ribu. Sementara MA bertanggung jawab mencabut GPS mobil sebelum dibawa kabur, dan DBP berperan sebagai penadah.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil yang sebelumnya dibawa kabur MA ke wilayah Jawa Timur. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jumlah kendaraan yang digelapkan oleh sindikat tersebut dalam kurun satu tahun terakhir.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres dan Polda lainnya apabila ada laporan serupa. Saat ini baru tiga kendaraan yang berhasil kami amankan,” jelas Kapolres Ngurah Rai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara. (*)

