Kriminal

Sindikat Narkoba Asal Lombok Dibekuk di Denpasar, 18 Paket Sabu Disita Polisi

Tersangka Dewa Made Wijaya Kusuma dengan sejumlah barang bukti narkoba saat ditahan di Polresta Denpasar.
Tersangka Dewa Made Wijaya Kusuma dengan sejumlah barang bukti narkoba saat ditahan di Polresta Denpasar.

DENPASAR, INFO DEWATA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai anggota sindikat peredaran narkotika lintas daerah. Pelaku bernama Dewa Made Wijaya Kusuma (28), warga asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara, pada Senin (7/4/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Warga melaporkan sering melihat seseorang dengan gelagat aneh memotret tiang listrik dan menggali-gali bagian pinggir jalan. Diduga kuat aktivitas tersebut merupakan modus transaksi narkotika dengan sistem tempel.

Koster Dorong Program Klinik Desa: Upaya Dekatkan Layanan Kesehatan dan Angkat Budaya Pelayanan di Bali

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Iptu Aduh Waluyo langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada pukul 17.45 WITA, pelaku terlihat tengah berhenti menggunakan sepeda motor dan mulai melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat itulah, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet dan lakban berbagai warna. Total berat bersih sabu yang disita mencapai 7,56 gram. Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor bernomor polisi DK 6740 DD.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Sul, namun hingga saat ini keberadaan orang tersebut belum diketahui dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sukadi, Senin (14/4).

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Dewa Made Wijaya Kusuma kini telah diamankan di Mapolresta Denpasar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Bali. (*)

Bagikan