Kriminal

Kokain Rp 12 Miliar Diselundupkan Lewat Paket Boneka, Bule Australia Terancam Hukuman Mati

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai memamerkan barang bukti kokain seberat 1,7 kilogram saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (26/5/2025).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai memamerkan barang bukti kokain seberat 1,7 kilogram saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (26/5/2025).

DENPASAR, INFO DEWATA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43), diringkus polisi setelah kedapatan menyelundupkan kokain seberat 1,7 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 12 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis, 26 Mei 2025. Turut mendampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto.

Gubernur Koster Tegas: ASN Selingkuh dan Calo Jabatan Siap-Siap Dipecat

“Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA,” ungkap Kapolda.

LAA ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap dua paket mencurigakan dari Inggris yang dikemas dalam bentuk boneka dan alat tulis.

Paket-paket tersebut tiba di Kantor Pos Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah dianalisis melalui x-ray dan diduga mengandung narkotika, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan melakukan controlled delivery untuk melacak penerimanya.

Keesokan harinya, tersangka LAA memesan jasa ojek online (ojol) inisial YE untuk mengambil salah satu paket. Karena belum bisa, YE baru mengambil paket tersebut pada 22 Mei 2025 pukul 10.30 WITA. Setelah itu, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan paket kepada ojol kedua, IMS, di sebuah restoran kawasan Renon.

IMS kemudian mengantarkan paket ke alamat apartemen LAA di Gang Manggis. Sementara itu, YE kembali diminta mengambil paket kedua di Kantor Pos Renon. Polisi yang membuntuti pergerakan kedua ojol ini akhirnya menyaksikan LAA menerima kedua paket langsung, sebelum akhirnya disergap dan ditangkap di tempat.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket besar berisi total 206 paket kecil narkotika jenis kokain. “Selain itu kami temukan timbangan digital dan satu bundel plastik yang diduga digunakan untuk menakar narkoba,” jelas Kapolda.

Total nilai kokain yang disita mencapai Rp 12 miliar, dan disebut dapat menyelamatkan setidaknya 2.666 jiwa dari ancaman narkoba.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Radiant mengungkapkan bahwa tersangka LAA tidak mengenal langsung pengirim barang, dan hanya menjalankan perintah seseorang yang disebut sebagai “bos”. LAA mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta atas peran sebagai pengedar, serta memberikan tips Rp 600 ribu kepada para ojol.

Dua Residivis Curat Kos-Kosan Ditembak Saat Kabur di Pelabuhan Lembar

Tersangka yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini, LAA telah ditahan di Rutan Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua pengemudi ojol yang terlibat dalam pengambilan dan pengantaran paket tetap berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut.

“Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis,” pungkas Kapolda. (*)

Bagikan