Kriminal

Satres Narkoba Polres Karangasem Ringkus 10 Pelaku, 79 Paket Sabu Diamankan

Jajaran Polres Karangasem memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Karangasem. (Foto: Istimewa)
Jajaran Polres Karangasem memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Karangasem. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan sepuluh orang tersangka sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 79 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia menjelaskan, sepuluh tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan orang pengedar dan satu pemakai. Para tersangka masing-masing berinisial IWS (52), PSL (36), IKA (36), IKAF (30), IWYK (28), IKWA (28), IKBS (23), IGDS (23), KWW (23), dan SAM (23).

Pembersihan Pohon Beringin Tumbang di Jalan Suweta Ubud Tuntas, Jalur Kembali Normal

“Dari sepuluh tersangka yang kami amankan, sembilan berperan sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai,” ujar AKBP I Made Santika saat konferensi pers, Jumat (20/2).

Santika mengungkapkan, sebagian besar tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir truk pengangkut material galian C. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, meliputi wilayah Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Selat.

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Karangasem berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karangasem. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan intensifikasi penyuluhan kepada kelompok masyarakat yang dinilai rentan terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat Karangasem. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba,” tegas AKBP I Made Santika.

Bagikan