Kriminal
Beranda / Kriminal / Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap, Kali Ini Curi Motor di Denpasar

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap, Kali Ini Curi Motor di Denpasar

Dua tersangka pencurian sepeda motor ditangkap polisi bersama barang bukti motor Honda Vario dan plat nomor palsu saat diamankan di Polsek Denpasar Utara.
Dua tersangka pencurian sepeda motor Gareng dan Sutomo ditangkap polisi bersama barang bukti motor Honda Vario dan plat nomor palsu saat diamankan di Polsek Denpasar Utara.

DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang residivis kasus pembunuhan, Agus Candra Kurnia alias Gareng (36), kembali berurusan dengan hukum. Bersama rekannya, Moh Sutomo (45), Agus terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Denpasar Utara, Bali. Keduanya ditangkap saat berada di sekitar Terminal Mengwi, Badung, Kamis (3/4/2025).

Sepeda motor Honda Vario 110 milik I Gede Astika (40) dilaporkan hilang pada Senin pagi, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Sindikat Narkoba Asal Lombok Dibekuk di Denpasar, 18 Paket Sabu Disita Polisi

Agus Candra Kurnia merupakan buruh serabutan asal Semarang yang pernah dipenjara selama 9 tahun atas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian di Semarang pada 2013. Ia bebas bersyarat pada 2018. Kini, Agus kembali melakukan tindak pidana bersama Moh Sutomo, juga buruh asal Jawa Tengah.

Pencurian terjadi di halaman rumah korban di Denpasar Utara. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, ketika sedang duduk di pinggir jalan bersama motor curian di kawasan Terminal Mengwi, Badung.

Motif utama pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi. Keduanya berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memperoleh uang. Namun, motor terlebih dahulu dipakai bekerja dan bahkan dipasangi plat nomor palsu untuk menghindari identifikasi.

Agus dan Sutomo menjalankan aksinya secara diam-diam pada malam hari. Agus masuk ke halaman rumah dan menuntun motor keluar, sementara Sutomo membantu dari belakang. Setelah itu, Agus menyalakan motor dan membawanya ke lokasi persembunyian di belakang Terminal Ubung. Tiga hari kemudian, motor dipindahkan ke Bangli untuk digunakan sementara. Mereka sempat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu H 3299 ADW.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 110, kunci kontak, STNK asli milik korban, serta sepasang plat nomor palsu. Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa Agus merupakan residivis berbahaya yang pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. (*)

Bagikan