Kriminal

Residivis Curi Emas dan Uang Puluhan Juta di Denpasar, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Hotel

Pelaku berinisial IMR (21), residivis kasus pencurian yang kembali ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar setelah mencuri perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah di wilayah Denpasar Utara. (Foto: Istimewa)
Pelaku berinisial IMR (21), residivis kasus pencurian yang kembali ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar setelah mencuri perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah di wilayah Denpasar Utara. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial IMR (21), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap setelah mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik warga dengan total kerugian mencapai Rp54.200.000.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/834/X/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 WITA di rumah milik KAS (32) di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara. Korban melaporkan kehilangan uang tunai serta sejumlah perhiasan emas setelah mengetahui brankasnya telah dibobol.

Gubernur Koster Ajak Stakeholder Pariwisata Gotong Royong Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Rabu (29/10/2025).

Dijelaskan Kompol Sukadi, modus operandi IMR adalah dengan mencongkel jendela dan pintu rumah korban menggunakan dua buah linggis kecil. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil perhiasan dan uang dari dalam brankas.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hasil curiannya rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Fakta lain yang terungkap, IMR ternyata baru sebulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian yang sama.

Pelaku ini residivis. Ia juga mengakui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, empat kali di kawasan Jalan Gustiwa dan satu kali di sekitar Terminal Batubulan, Gianyar,” tambah Kompol Sukadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa perhiasan emas, dua linggis kecil, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, pelaku IMR beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Pusat Kebudayaan Bali

Bagikan