Kriminal

Residivis Asal Lumajang Dibekuk di Gilimanuk,Usai Gasak Dua Motor Pengusaha Kayu di Bangli

Petugas Satreskrim Polres Bangli menggiring tersangka pencurian sepeda motor berinisial H, residivis asal Lumajang, Jawa Timur, usai diamankan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak masuk ke Bali.
Petugas Satreskrim Polres Bangli menggiring tersangka pencurian sepeda motor berinisial H, residivis asal Lumajang, Jawa Timur, usai diamankan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak masuk ke Bali. (Foto: Istimewa)

BANGLI, INFO DEWATA – Aksi pencurian dua unit sepeda motor di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, akhirnya terbongkar. Pelakunya adalah pria berinisial H (32), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan residivis kasus serupa di daerah asalnya.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, saat hendak masuk ke Bali dengan modus sebagai sopir ekspedisi.

Dua Residivis Curat Kos-Kosan Ditembak Saat Kabur di Pelabuhan Lembar

“Pelaku diamankan saat akan mengantar barang menggunakan truk ekspedisi. Ia dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pemesan jasa angkut ke Bali,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025.

Kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik I Komang Punduh (41), seorang pengusaha kayu setempat. Dua kendaraan yang dicuri adalah Yamaha Nmax dan Honda Vario, yang biasanya diparkir di garase rumah korban. Aksi pencurian terjadi saat keluarga korban sedang berangkat ke pasar sekitar pukul 03.00 Wita pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ketika kembali pukul 07.30 Wita, anak korban menyadari motor sudah raib. Usai pencarian mandiri gagal, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.

Pelaku utama, H, diketahui merupakan sopir truk ekspedisi yang sudah tiga kali bekerja dengan korban untuk mengangkut kayu. Hal itu membuatnya mengenal lingkungan rumah korban dan tahu bahwa kunci motor sering dibiarkan tergantung di kendaraan.

Dalam aksinya, H tidak bekerja sendirian. Ia diduga beraksi bersama pelaku lain berinisial Y, yang saat ini masih buron. Motor hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial N dengan harga Rp 4.500.000. “Hasil penjualan digunakan oleh H untuk membayar hutang,” ungkap Kapolres.

Aksi pencurian terjadi di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli, sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa, 20 Mei 2025. Pelaku memasuki Bali menggunakan truk ekspedisi pada hari sebelumnya dan sempat singgah di kos-kosan H di Denpasar.

Motif pencurian diduga kuat karena masalah ekonomi. H mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membayar hutangnya. Keberhasilan aksinya juga didukung oleh informasi internal yang ia ketahui sebagai orang kepercayaan korban sebelumnya.

Keduanya memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Dengan memarkir truk di utara lokasi kejadian, mereka berjalan kaki ke TKP dan langsung mengambil dua unit motor. Salah satu motor dinaikkan ke dalam truk, sedangkan motor lainnya dikendarai menuju Ubud, lalu dinaikkan ke truk untuk dibawa kabur ke Jawa.

Lima Bulan Buron, Pengedar Narkoba Asal Buleleng Diringkus di Gianyar dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku ditangkap setelah tim gabungan dari Resmob Polres Bangli dan Unit Opsnal Polsek Tembuku memanfaatkan rekaman CCTV yang merekam keberadaan truk milik H. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Probolinggo untuk mengejar dua pelaku lainnya dan barang bukti.

“Dua sepeda motor dan satu unit truk telah kami amankan sebagai barang bukti. Penyelidikan masih kami lanjutkan untuk memburu Y dan N,” tutup Kapolres. (*)

Bagikan