KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Upaya pelarian seorang pria asal Surabaya, Rendy F (37), berakhir gagal setelah polisi membekuknya di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, Minggu (24/8/2025). Ia ditangkap usai nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya, I Wayan Cepet (58), di Jalan Dewi Sartika, Klungkung.
Peristiwa bermula pada Jumat (22/8/2025) malam ketika korban memarkir motor Honda Scoopy miliknya di depan kos. Namun, saat hendak menggunakannya pada Sabtu (23/8) dini hari, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban sempat berusaha mencari, tetapi tidak juga ditemukan hingga akhirnya melapor ke Polres Klungkung.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu, akhirnya melapor ke Polres Klungkung,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (25/8/2025).
Menerima laporan itu, tim opsnal Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan kejanggalan. Rendy, tetangga kos korban, mendadak meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa Rendy menuju Jawa Timur. Berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, aparat akhirnya menangkapnya sesaat setelah kapal yang ditumpangi Rendy merapat di Pelabuhan Ketapang.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur motor korban. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klungkung,” tegas AKP Widiono.
Akibat perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (“)