BADUNG, INFODEWATA.COM – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seorang pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan karena diduga merekam serta menyebarkan ancaman menggunakan konten bermuatan seksual milik korban.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, pada Minggu (8/3), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban dalam kasus ini berinisial NLPLW (22). Ia melaporkan bahwa dirinya menerima ancaman dari pelaku melalui pesan WhatsApp yang disertai foto dan video bermuatan seksual. Konten tersebut diambil secara diam-diam saat korban berada di dalam toilet bandara.
“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” jelas Ipda Suka Artana.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan celah pintu toilet untuk merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai yang dipimpin Kasatreskrim AKP R. Ritonga kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu ikat pinggang hitam, serta sejumlah foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban serta merasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, rasa takut, serta terganggunya aktivitas sehari-hari.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Suka Artana menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

