Kriminal

Polres Tabanan Ungkap Empat Kasus Narkotika, Enam Tersangka Diamankan

Polres Tabanan menunjukkan barang bukti kasus narkotika yang berhasil diungkap selama bulan Agustus 2025 dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)
Polres Tabanan menunjukkan barang bukti kasus narkotika yang berhasil diungkap selama bulan Agustus 2025 dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, enam orang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa enam paket shabu dengan total berat 2,9 gram netto.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan. Ia juga mengingatkan peran penting keluarga, khususnya orang tua, dalam menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkotika.

Bupati Sanjaya Kukuhkan Pengurus GOW Tabanan, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Kami mengimbau para orang tua agar betul-betul memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai salah pergaulan hingga terjebak penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama waspada terhadap peredaran narkotika,” ujar AKBP Bayu Pati dalam keterangan pers, Jumat (22/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, mengungkapkan enam tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mereka diketahui memesan barang haram tersebut melalui jalur online dari orang tak dikenal, yang kemudian ditempel di lokasi tertentu.

Semua tersangka merupakan pemilik sekaligus pengguna narkoba,” jelas AKP Ananta.

Rangkaian pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung di sejumlah lokasi berbeda. Pertama, pada 1 Agustus 2025, polisi mengamankan EP (33), buruh harian lepas asal Banyuwangi, di pinggir Jalan Maurip, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket shabu seberat 0,36 gram netto.

Kemudian, pada 12 Agustus 2025, KM (43), wiraswasta asal Tabanan, ditangkap dengan barang bukti tiga paket shabu seberat 2,2 gram netto di dua lokasi berbeda di wilayah Kediri, Tabanan.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, SA (30) dan BW (29), mahasiswa asal Tabanan dan Denpasar, ditangkap di Jalan Ayani I, Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan. Polisi menyita 1 klip plastik berisi shabu seberat 0,17 gram netto. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2021 dan 2022.

Kasus terakhir terjadi pada 21 Agustus 2025. Dua tersangka, KAC (33) karyawan swasta, dan DA (35) karyawan honorer, keduanya asal Tabanan, diamankan di jalan menuju Setra Adat Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 klip plastik berisi shabu seberat 0,17 gram netto.

Polres Tabanan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (*)

Karyawan Planet Gadget di Denpasar Gelapkan 9 Ponsel, Uang Hasil Penjualan Dipakai Judol

Bagikan