BANGLI, INFODEWATA.COM – Polres Bangli berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan warung di wilayah Kabupaten Bangli melalui Operasi Pekat Agung 2025. Dari hasil operasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur.
Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, dalam keterangan pers pada Selasa (19/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 31 Januari 2025, ketika polisi menangkap dua tersangka, I Gede Sidiatmika asal Klungkung dan I Nyoman Armana asal Karangasem. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Yamaha DK 4216 ABR milik Ida Bagus Made Puja di Banjar Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang remaja berinisial KS (16) asal Kintamani. Ia terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Mio DK 2494 PI di kebun milik Jro Kadek di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani. Selain itu, KS juga mengakui telah mencuri uang dan rokok dari sebuah warung di Banjar Kendal, serta tas berisi uang di sebuah pondokan milik Pak Mangun.
Pada 3 Juli 2025, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya asal Jawa Timur, yakni Anggri Versi Awan dan Maulana Bagas Aji Pangestu. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat di depan warung milik Jero Putu Emi di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani. Aksi dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan.
Selain pencurian sepeda motor, polisi juga mengungkap kasus pencurian warung milik I Wayan Teka di Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada 9 November 2024. Dalam kasus ini, pelaku KS kembali terlibat dengan cara merusak pintu warung dan mengambil uang tunai Rp7 juta.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Bangli.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bangli. (*)