BADUNG, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menyuplai barang haram dari Jawa Timur ke Bali. Dalam rangkaian pengungkapan selama periode 9 Januari hingga 5 Februari 2026, polisi mengamankan delapan tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Badung dan Kota Denpasar.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim operasional. “Penindakan kami lakukan di kamar kos, area parkir, hingga titik tempelan di pinggir jalan. Modus yang digunakan antara lain sistem tempelan, penyimpanan di kos-kosan, serta peredaran langsung,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah kamar kos di kawasan Mengwi. Polisi mengamankan dua tersangka asal Jawa Timur, masing-masing berinisial SP (22) dan GA (29). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 12 paket sabu seberat total 6,24 gram, alat hisap, timbangan digital, serta 11 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam koper. Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap tersangka AG dengan barang bukti dua paket sabu seberat 4,94 gram dan satu butir pil ekstasi.
Sehari kemudian, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka ML (34) diamankan di wilayah Denpasar Barat. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 49,39 gram yang diduga berasal dari Malang dan diedarkan menggunakan sistem alamat tempelan. Selanjutnya, pada Senin (12/1/2026) pukul 17.30 WITA, polisi menangkap DT (34) di sebuah kamar kos

