Kriminal
Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Banyuning, Mengaku Mendapat Barang Dari Tabanan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Banyuning, Mengaku Mendapat Barang Dari Tabanan

BULELENG, INFO DEWATA – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kelurahan Banyuning. Seorang pria berinisial KB (30), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, ditangkap di Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan KB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,58 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pencuri Motor di Denpasar Tertangkap Usai Menjual Hasil Curian Secara Online

Dari hasil interogasi, KB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nyamprut di Kabupaten Tabanan. Modus operandi yang digunakan KB adalah sistem “tempel”, di mana ia menyebarkan paket narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Buleleng timur. Polisi juga mengungkap bahwa KB merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau.

Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa KB baru saja menjual sabu kepada seorang pria berinisial DT (34), warga Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan. Transaksi tersebut dibuktikan dengan uang tunai Rp 250 ribu yang ditemukan di tangan KB.

Bertindak cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan perburuan terhadap DT. Beberapa jam setelah penangkapan KB, polisi berhasil meringkus DT pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa DT mengakui telah membeli sabu dari KB dengan metode transfer terlebih dahulu sebelum menerima barang. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.

KB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Buleleng. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)

Bagikan