Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Denpasar Timur, Sempat Sewa Taksi Online untuk Beraksi

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur saat menjalani proses pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur saat menjalani proses pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Dua pria berinisial AR (28) dan NAW (20) ditangkap kurang dari 48 jam setelah laporan masuk, usai kedapatan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, seorang pedagang Warung Madura bernama Ahmadi Yanto, baru mengetahui keesokan harinya bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi DK 2870 FL hilang dari depan warung.

Toilet Umum yang Dijadikan Garase di Depan Rumah Pelawak Pekak Petruk Terbakar

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci sepeda motor. “Dua orang pelaku Curanmor telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dentim. Mereka adalah AR sebagai eksekutor dan NAW sebagai pengawas situasi,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Sukadi juga menuturkan para pelaku sempat menggunakan layanan taksi online Grab menuju lokasi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata telah beberapa kali terlibat aksi serupa. “Pelaku AR mengakui mengambil motor Honda Beat menggunakan kunci T, sementara NAW mengawasi,” kata Sukadi. Mereka juga menggunakan motor hasil curian untuk mencuri kendaraan lain, seperti Mio Sporty dan Honda Scoopy.

Laporan resmi dari korban masuk pada Jumat (5/12/2025). Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Abiansemal, Badung. Penangkapan dilanjutkan di sebuah penginapan di Jalan Werkudara, Denpasar, tempat kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Hasil curian, khususnya motor Scoopy, sudah sempat mereka jual melalui Facebook Marketplace seharga Rp 4.300.000,” jelas Sukadi. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian Honda Vario di wilayah Kuta.

Barang bukti berupa satu unit Honda Beat DK 2870 FL dan satu kunci palsu letter T telah disita polisi. Saat ini AR dan NAW ditahan di Mapolsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kompol Sukadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Gunakan kunci ganda tambahan, terutama saat memarkir di tempat sepi atau malam hari. Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” pesannya.

Ia menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos. (*)

Banjir Besar Rendam Manggis, Warga Karangasem Panik Selamatkan Kendaraan dan Ternak

Bagikan