DENPASAR, INFO DEWATA – Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Denpasar. Dua pelaku, MY (49) dan WS (59), ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/3/2025) di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan adanya penjualan elpiji 12 kilogram dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menemukan kedua pelaku sedang memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non-subsidi menggunakan pipa besi dan balok es,” kata Sukadi, Kamis (27/3/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung elpiji dalam berbagai kondisi, di antaranya: 50 tabung elpiji 3 kg berisi, 88 tabung elpiji 3 kg kosong, 10 tabung elpiji 3 kg tersegel, 10 tabung elpiji 12 kg tanpa segel dan 20 pipa besi sebagai alat pemindahan gas.
Para pelaku menjual elpiji oplosan tersebut kepada warga sekitar dengan harga Rp 150.000 – Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, jauh lebih murah dibanding harga resmi.
Atas perbuatannya, MY dan WS dijerat dengan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi masih terus mendalami jaringan pengoplosan ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)