Kriminal

Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Ubud, Usai Ditegur Ugal-ugalan di Jalan Raya

Petinju asal Inggris, Liam Orme (22), digiring petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Polres Gianyar usai melakukan penganiayaan terhadap warga lokal di Ubud, Bali, Jumat (2/5/2025) malam.
Petinju asal Inggris, Liam Orme (22), digiring petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Polres Gianyar usai melakukan penganiayaan terhadap warga lokal di Ubud, Bali, Jumat (2/5/2025) malam.

GIANYAR, INFO DEWATA – Aksi brutal seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris kembali mencoreng ketertiban publik di Bali. Seorang pria bernama Liam Orme (22) terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga lokal setelah aksinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan nyaris mencelakakan pengguna jalan lain di kawasan Jalan Raya Pengosekan, Ubud, pada Jumat malam, 2 Mei 2025.

Sekitar pukul 22.10 WITA, Liam Orme, yang diketahui berstatus sebagai wisatawan, melakukan aksi berbahaya dengan mengangkat ban depan motor (wheelie) saat berkendara di jalan umum. Aksi tersebut hampir menyebabkan tabrakan dengan seorang pengendara lokal yang tengah melintas. Saat ditegur oleh korban, pelaku justru tersulut emosi dan mengejar korban hingga ke depan sebuah minimarket Circle K.

Sekolah Lansia Dasarata Kembali Dibuka di Badung: Wujud Nyata Lansia Tetap Produktif dan Bermartabat

Korban adalah warga lokal yang tidak disebutkan identitasnya oleh pihak kepolisian. Akibat pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan mimisan. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani Gianyar setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025, menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan setelah laporan korban diterima. Barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR merah, helm fullface merah hitam, serta paspor pelaku juga telah disita untuk keperluan penyelidikan.

Menurut AKBP Umar, pelaku diketahui merupakan seorang petinju profesional di negaranya. “Latar belakangnya sebagai petinju bisa jadi memengaruhi respons emosionalnya. Namun, statusnya sebagai wisatawan tidak membuatnya kebal hukum. Ia tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Umar.

Meski berstatus sebagai WNA, pihak kepolisian tidak akan langsung mendeportasi Liam Orme. Sesuai arahan Kapolda, pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan