Kriminal

Petani di Buleleng Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Terlibat Jaringan Narkoba

Tersangka kasus narkotika berinisial AB saat digiring petugas Satres Narkoba Polres Buleleng usai diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lovina, Sabtu (26/4/2025).
Tersangka kasus narkotika berinisial AB saat digiring petugas Satres Narkoba Polres Buleleng usai diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lovina, Sabtu (26/4/2025).

BULELENG, INFO DEWATA – Seorang petani berinisial AB (38), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap aparat setelah sempat buron sejak Februari 2025 dan kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan AB dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Buleleng pada Sabtu, 26 April 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan perumahan Taman Wira Lovina, Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih. Informasi keberadaan AB diperoleh dari laporan masyarakat, dan setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tewas Dianiaya Tiga Anggota TNI karena Masalah Motor, Kodam IX/Udayana Janji Proses Hukum Transparan

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya AB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah rekannya, Kadek Budiana alias Gujar, tertangkap lebih dulu pada 25 Februari 2025. Dalam pemeriksaan, Gujar mengaku mendapatkan narkoba dari AB.

Setelah kami menerima informasi tentang keberadaan AB, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kontrakan tersebut,” jelas Kompol Ari Herawan dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Kepada penyidik, AB mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang dari Gujar untuk membeli sabu-sabu seberat 1,31 gram netto. Ia juga dijanjikan untuk mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menegaskan bahwa penangkapan AB merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk terhadap para buronan yang telah masuk dalam DPO.

Penangkapan ini menjadi jawaban atas anggapan bahwa kami hanya mampu menangkap pemakai. Kami tegaskan, pengedar pun tetap kami buru hingga tertangkap. Ini adalah bentuk keseriusan kami,” tegas AKP Edy.

Lebih lanjut, AKP Edy menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam orang buronan kasus narkotika yang mayoritas berasal dari Desa Sidatapa. Ia menyatakan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses pengejaran, kecuali persoalan waktu dan mobilitas para pelaku.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Pemuda Putus Sekolah di Buleleng Diringkus di Warung Bakso Usai Curi Motor Hingga Gas Elpiji

Bagikan