BANGLI, INFO DEWATA – Seorang pria asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangli dan Klungkung.
Pelaku yang diketahui bernama Tjok Gede DP (49), ditangkap dan digiring oleh aparat Polres Bangli pada Senin, 26 Mei 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pencurian yang dilakukannya di berbagai tempat, salah satunya di sebuah warung kelontong milik warga di Kelurahan Cempaga, Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengungkapkan motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut terbilang tidak biasa.
“Motifnya agak di luar dugaan. Tersangka mengaku mendapat petunjuk dari seorang dukun agar bisa memiliki keturunan, dan syaratnya harus melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban bernama Dewa Ayu Sri Ekantini, yang kehilangan tas berisi uang tunai pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang di warung korban. Ketika korban lengah, pelaku mengambil tas di meja kasir dan kabur menggunakan sepeda motor.
Tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, tim berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Klungkung.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp530.000, satu unit ponsel Oppo A18, serta berbagai barang pribadi seperti jaket, celana, kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, 20 BPKB sepeda motor, dan 18 lembar STNK.
“STNK dan BPKB itu diambil pelaku saat mencuri uang di showroom motor di Klungkung. Dokumen-dokumen itu tersimpan bersama uang yang ia ambil,” terang AKBP Gede Putra.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar, atas kasus serupa. Saat itu pun motifnya disebut-sebut berasal dari petunjuk dukun agar bisa mendapatkan anak.
“Pelaku mengenal dukun itu lewat Facebook. Dukunnya tinggal di Lombok Timur. Hasil curian sebagian diserahkan ke dukun sebagai syarat spiritual agar bisa memiliki keturunan,” sambung Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Tjok Gede DP mengaku nekat mencuri karena tertekan dengan kondisi rumah tangga yang telah dijalani selama hampir tiga dekade tanpa dikaruniai keturunan.
“Saya sudah menikah selama 27 tahun dan belum punya anak. Sudah kehabisan cara, jadi saya melakukan itu,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Polisi menyatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak yang disebut sebagai dukun, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan atau pengaruh sugesti yang mengarah pada tindakan kriminal. (*)