Kriminal

Modus Baru, Pengedar Narkoba di Klungkung Edarkan Sabu Via Tiktok

Tersangka pengedar narkoba berinisial ZA digiring aparat kepolisian usai ditangkap di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Polisi menyita 44 paket sabu-sabu dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)
Tersangka pengedar narkoba berinisial ZA digiring aparat kepolisian usai ditangkap di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Polisi menyita 44 paket sabu-sabu dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan memanfaatkan aplikasi media sosial Tiktok. Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pengedar berinisial ZA di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, baru-baru ini.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,39 gram dari tangan tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap aparat.

Gubernur Koster dan Pemuka Agama Se-Bali Sepakat Jaga Kondusifitas Pasca Demo

Kasatres Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, menjelaskan bahwa tersangka ZA memesan sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok. “Tersangka dari hasil pendalaman kami, memesan narkoba dari seseorang melalui aplikasi Tiktok,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami pola peredaran ini. Umumnya, peredaran narkoba di Klungkung dilakukan lewat pesan singkat dan diedarkan dengan sistem tempel. Namun, penggunaan Tiktok sebagai sarana pemesanan diduga membuka jaringan baru yang lebih luas.

“Kalau peredaran narkoba di Klungkung selama ini sebagian besar via chat, lalu diedarkan dengan sistem tempel. Kalau tersangka yang memesan via Tiktok ini masih kami dalami,” jelasnya.

Polisi menduga pemasok sabu-sabu yang terhubung melalui Tiktok merupakan jaringan besar yang memasok narkoba ke sejumlah daerah. “Dari tangkapan ini, kami akan telusuri pemasok (narkoba) ke Klungkung,” tegas Mudana.

Atas kepemilikannya, tersangka ZA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 6 bulan hingga 20 tahun. (*)

Bagikan