Kriminal

Tertidur Saat Diciduk, Pencuri Burung di Denpasar Selatan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kadek Adika Putra (27), tersangka pencurian burung yang diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai aksinya viral di media sosial.
Kadek Adika Putra (27), tersangka pencurian burung yang diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai aksinya viral di media sosial.

DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang pria pengangguran bernama Kadek Adika Putra (27) akhirnya harus berurusan kembali dengan hukum, setelah aksinya mencuri burung viral di media sosial. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan pada Jumat siang, 2 Mei 2025, di sebuah rumah kos kawasan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, saat sedang tertidur lelap.

Kadek Adika Putra diduga mencuri burung jenis Cucak Ijo milik warga pada Selasa, 22 April 2025, di Jalan Ceningan Sari, Sesetan. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik pemilik kos di lokasi kejadian dan videonya tersebar luas di media sosial, mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pelaku.

Ribuan Krama Desa Adat Munggu Meriahkan Tradisi Makotek, Warisan Budaya Sejak Abad ke-18

Korban pencurian adalah I Gede Sandi, warga setempat yang kehilangan burung peliharaannya saat sedang membeli pakan. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria mengambil sangkar berisi burung, yang kemudian diketahui merupakan pelaku yang kini diamankan.

Kadek ditangkap di tempat tinggal sementaranya di rumah kos di kawasan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, lantaran saat itu pelaku sedang tertidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung Cucak Ijo beserta sangkarnya, satu ekor burung Punglor, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya bukan hanya dilakukan sekali. Ia mengaku juga mencuri burung Punglor dan pelek motor di kawasan Gang Rambutan, Sesetan. Polisi pun memastikan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian serupa yang telah beberapa kali beraksi seorang diri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (*)

Bagikan