Kriminal

Pencuri Bobol Villa WNA di Pererenan, Dibekuk Polisi Setelah Kabur ke Jawa Timur

Tim Opsnal Samong Polres Badung berhasil menangkap pelaku pencurian vila di Pererenan yang sempat kabur ke Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Tim Opsnal Samong Polres Badung berhasil menangkap pelaku pencurian vila di Pererenan yang sempat kabur ke Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian di sebuah vila mewah di kawasan wisata Pererenan, Kecamatan Mengwi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Badung. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Jawa Timur akhirnya ditangkap bersama barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Sadam Husein (41), warga asal Bekasi, Jawa Barat. Ia membobol Villa FIG yang ditempati oleh seorang warga negara asing asal Prancis bernama David Frederic Amouzegh (32), seorang videografer yang sudah beberapa waktu menetap di Bali.

Truk Bermuatan Semen Terperosok di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Diduga Hindari Bus Ugal-ugalan

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Badung pada Minggu (26/10/2025), sehari setelah insiden pembobolan terjadi. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pintu vila miliknya didobrak paksa saat ia kembali sekitar pukul 21.00 WITA. Sejumlah barang berharga, termasuk MacBook Air, iPad Air, kamera profesional Sony FX6, dua lensa kamera, dua monitor Shinobi, stabilizer Ronin S2, serta dokumen penting seperti paspor, raib digondol pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp330 juta.

Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa tim Opsnal Samong langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar vila. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, Sadam Husein.

“Pelaku diketahui melarikan diri ke Jawa Timur. Setelah memastikan keberadaannya, tim berangkat ke sana dan berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang hasil curian,” ujar Aiptu Ayu Inastuti, Senin (3/11/2025).

Selain pelaku utama, polisi juga menangkap seorang pria berinisial V.H. alias Holy (47), warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan hasil interogasi, Sadam mengaku mengirim sebagian barang curian kepada Holy melalui paket dari Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kamera Sony FX6, dua lensa Sony 70–200 mm dan 24–70 mm, dua monitor Shinobi 5 inci dan 7 inci, MacBook Air, iPad Air, hard disk, memory card, microphone, dan perlengkapan kamera lainnya.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Made Aditya Riawan Putra menegaskan, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. Kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik villa, untuk memperketat keamanan dan memasang CCTV di area strategis,” tegasnya. (*)

Kolaborasi Dunia Mode dan Keuangan Meriahkan Dekranasda Bali Fashion Week Day 2

Bagikan