DENPASAR, INFO DEWATA – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Total tiga orang pelaku ditangkap dalam dua kejadian berbeda yang menyebabkan kerugian hingga Rp 30 juta lebih.
Kasus pertama merupakan pembobolan sebuah toko handphone di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelaku mencuri puluhan handphone dan sejumlah barang berharga. Sementara kasus kedua terjadi di toilet sebuah minimarket, di mana seorang ibu rumah tangga mencuri handphone milik pengunjung.
Dalam kasus pembobolan toko, dua pelaku yang ditangkap adalah Stefanus Santo Ngongo (20) sebagai pelaku utama, dan Andreas Malo Nono (47) yang menerima hasil curian. Sedangkan pada kasus kedua, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial R (35), dan korbannya adalah Wayan Cantika Suartika Putri (19).
Toko handphone yang dibobol berada di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan pencurian HP kedua terjadi di toilet sebuah minimarket di kawasan Panjer, Denpasar Selatan. Pembobolan toko terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sedangkan pencurian di minimarket terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Motif pencurian toko dilakukan karena pelaku mengaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus minimarket, pelaku mengaku bertindak spontan karena dorongan pribadi tanpa rencana sebelumnya.
Pelaku pembobolan merusak gembok rolling door menggunakan besi, lalu mengambil 14 unit handphone, dua unit CCTV, dan uang tunai Rp 3,25 juta. Sebagian barang dijual secara daring. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku serta menyita dua unit handphone sebagai barang bukti.
Sementara dalam kasus minimarket, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponselnya di wastafel. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumahnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.
Kapolsek Densel, AKP Agus Adi Apriyoga, mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu menjaga barang pribadinya. “Kami juga mendorong masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya. (*)