KARANGASEM, INFO DEWATA – Kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih terus bergulir. Polres Karangasem telah menahan tiga tersangka, yang seluruhnya berasal dari satu keluarga, terkait insiden kekerasan yang terjadi saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada Senin, 14 April 2025.
Ketiga tersangka berinisial IGLR (56), IGLAED (30), dan IGNAAP (21), diketahui berdomisili di Desa Selat, Karangasem. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka, IGLR, merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman puluhan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan bahwa salah satu anak dari IGLR yang turut hadir saat kejadian, berprofesi sebagai anggota polisi. Namun, ia menegaskan bahwa anak tersebut tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Anaknya yang menjadi anggota Polri memang ada di lokasi persembahyangan, sekitar 3-4 meter dari tempat kejadian. Namun, dia tidak ikut melakukan pengeroyokan, justru berusaha menarik ayahnya untuk menjauh dari keributan,” kata Sukadana saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, turut menegaskan hasil pemeriksaan internal yang menyatakan tidak adanya keterlibatan anggota Polri dalam insiden tersebut.
“Ketiga anak tersangka ikut dalam persembahyangan, namun hanya dua yang terlibat dalam pemukulan. Anggota Polri yang merupakan anak kandung tersangka tidak terlibat,” ujar Kapolres.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu sedang mengarahkan empat orang laki-laki untuk keluar ke arah barat di area Bencingah Pura Besakih.
Peristiwa pemukulan bermula ketika korban, I Nengah Wartawan (52), yang bertugas sebagai pecalang, mengarahkan empat orang laki-laki untuk keluar ke arah barat dari areal Bencingah Pura Besakih. Salah satu dari mereka menanggapi dengan ucapan dalam bahasa Bali.
“Joh dong?” (yang berarti Jauh ya?). Korban kemudian membalas, “Ke Lempuyang baru terasa jauh berjalan” (Ke Lempuyang mare joh mejalan).
Jawaban itu rupanya membuat salah satu dari mereka tersinggung, sehingga memicu adu mulut. Tidak lama kemudian, anggota keluarga pelaku datang, situasi semakin memanas, hingga berujung pada aksi saling dorong dan pemukulan yang menyebabkan korban terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pipi kanan, serta lecet di tangan dan lutut kanan, dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rendang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Ketiganya kini resmi ditahan di Polres Karangasem berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 14 April 2025. (*)