Kriminal

Pemuda Putus Sekolah di Buleleng Diringkus di Warung Bakso Usai Curi Motor Hingga Gas Elpiji

Petugas Polsek Kubutambahan bersama Unit Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Petugas Polsek Kubutambahan bersama Unit Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

BULELENG, INFO DEWATA – Seorang pemuda berusia 17 tahun berinisial W asal Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan aparat kepolisian setelah terlibat dalam serangkaian tindak pencurian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah duduk di sebuah warung bakso di wilayah Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, pada Selasa, 6 Mei 2025.

W ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik I Kadek Juliantara (31), warga Desa Bantang, Kintamani. Motor tersebut sebelumnya dititipkan di rumah kerabat korban bernama Wayan Patut di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Tidak hanya itu, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa W juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya, termasuk panti asuhan dan rumah warga, dengan barang bukti mulai dari elpiji, uang tunai, biola, hingga ayam jantan.

Tewas Dianiaya Tiga Anggota TNI karena Masalah Motor, Kodam IX/Udayana Janji Proses Hukum Transparan

Pelaku berinisial W adalah seorang pemuda putus sekolah berusia 17 tahun. Korban utama dalam kasus ini adalah I Kadek Juliantara, sementara saksi penting adalah Wayan Patut. Penanganan kasus ini melibatkan Polsek Kubutambahan dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng karena pelaku masih di bawah umur.

Aksi pencurian terjadi di beberapa lokasi dalam Kecamatan Kubutambahan dan Sawan, Kabupaten Buleleng. Penangkapan dilakukan di warung bakso Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan.

Laporan kehilangan motor diterima pada 5 Mei 2025. Penangkapan dilakukan sehari kemudian, pada 6 Mei 2025. Berdasarkan penyelidikan, rangkaian pencurian oleh W terjadi sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025.

Motif pelaku melakukan aksi kriminal adalah karena alasan ekonomi. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan bersenang-senang di tempat hiburan malam. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang kerap meninggalkan motor dalam keadaan tidak dikunci.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kehilangan sepeda motor. Polsek Kubutambahan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, W mengakui semua perbuatannya. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan tetap mengedepankan pendekatan hukum yang sesuai dengan perlindungan anak.

Tindakan W dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, mengingat usianya masih di bawah umur, proses hukum harus merujuk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam undang-undang tersebut, pendekatan keadilan restoratif diutamakan agar pelaku mendapatkan pembinaan yang tepat dan menghindari dampak negatif dari proses pidana terhadap masa depan anak. (*)

Bagikan