BADUNG, INFODEWATA.COM – Seorang pemuda asal Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial SB (28), diringkus polisi setelah kedapatan mencuri 21 bungkus rokok di sebuah minimarket di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung. Aksi nekat itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.20 WITA dan terekam jelas kamera CCTV.
Menurut keterangan pihak kepolisian, SB memanfaatkan momen ketika staf kasir meninggalkan meja sebentar untuk mengambil air. Dalam hitungan detik, ia memasukkan satu slop Marlboro Merah berisi 10 bungkus dan 11 bungkus rokok Sampoerna ke dalam tas serut miliknya. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp967.000.
Kasus itu baru terbongkar setelah pelaku tidak kembali ke kasir usai berpura-pura mengambil uang di ATM. Saat dicek, rokok yang sebelumnya dibeli ternyata sudah raib. Manajemen minimarket lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
“Pelaku melakukan pencurian di saat staf kasir pergi mengambil air,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (7/9/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SB pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Raya Legian. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, ia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
SB mengungkapkan, rokok hasil curiannya rencananya akan dijual kembali. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku melakukan pencurian dan hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas AKP Sukadi. (*)