Kriminal

Pemuda Asal Jombang Ditangkap Setelah Curi Motor dan Uang di Warung Makan Rasa Sakti

Petugas Polsek Denpasar Timur mengamankan seorang pemuda berinisial MNM (27), terduga pelaku pencurian motor dan uang tunai di Warung Makan Rasa Sakti, Denpasar. Pelaku ditangkap di wilayah Klungkung beserta barang bukti. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pemuda berinisial MNM (27) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai di Warung Makan Rasa Sakti, Jalan Merdeka No. 1, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod. Pelaku diamankan di wilayah Klungkung bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, saat pegawai warung melaporkan kehilangan sepeda motor operasional dan uang tunai Rp400.000. “Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku masuk ke dalam warung, mengambil uang dari laci kasir, kemudian membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kendaraan,” ujarnya, Selasa (25/11).

Dua Tersangka Kasus Pencurian di Tabanan Dibebaskan Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di daerah Gunaksa, Klungkung. “Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MNM tanpa perlawanan,” jelas Kompol Tomiyasa.

Dalam interogasi, MNM mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Silver DK-3098-CE, uang tunai Rp400.000, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni kaos putih bergambar tulisan ‘Bali’ dan celana jeans hitam.

Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah Denpasar Timur. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi tindak pidana di wilayah hukum Dentim,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 362 KUHP. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan tidak ditinggal dengan kunci menempel dan uang tidak diletakkan sembarangan,” pungkasnya. (*)

Bagikan