Kriminal

Pembantu Rumah Tangga Gasak Motor dan Uang Majikan Rp 28 Juta, Polisi Bekuk di Denpasar Selatan

blank

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pembantu rumah tangga berinisial EW (26) asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat mencuri sepeda motor, uang tunai, dan ATM milik majikannya, ZH (56). Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (23/10/2025) pagi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian total mencapai Rp 28 juta, terdiri dari uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor.

Tertibkan Ojek Liar, Polsek Kuta Utara Temukan Pengemudi Gunakan Akun Sewaan dan Kendaraan Tak Sesuai Aplikasi

“Pelaku dengan mudah mengambil barang-barang korban karena bekerja di rumah majikan dan mengetahui situasi lingkungan rumah,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Peristiwa bermula saat korban tengah berada di kamar mandi, sementara pelaku yang saat itu juga sedang membersihkan area kamar mandi memanfaatkan kelengahan majikannya. Setelah korban keluar, ia menyadari pelaku sudah tidak ada di tempat.

Ketika memeriksa garasi, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya raib. Kecurigaan semakin kuat ketika korban masuk ke kamar dan menemukan dompet plastik berisi uang tunai Rp 3 juta juga hilang.

Saat memeriksa saldo rekening melalui aplikasi perbankan, korban mendapati saldo ATM BCA-nya berkurang Rp 15 juta, hasil penarikan tidak sah. Korban pun segera menghubungi pihak bank untuk memblokir rekeningnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui bersembunyi di tempat kosnya di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. EW akhirnya diamankan pada Sabtu (25/10/2025) tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri. Ia mengaku menarik uang dari ATM korban di dua lokasi berbeda sebanyak enam kali, masing-masing Rp 2,5 juta, dengan total Rp 15 juta.

Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar kos Rp 900 ribu, kebutuhan sehari-hari Rp 700 ribu, transfer ke kampung Rp 1,5 juta, dan diberikan kepada suami Rp 1 juta. Sementara sepeda motor Honda Scoopy hasil curian dititipkan kepada petugas parkir di area Central Parkir Kuta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet plastik, kartu ATM BCA, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai Rp 10.150.000 sisa hasil kejahatan.

Wagub Giri Prasta Tekankan Pembinaan Atlet Terstruktur dan Hidupkan Kembali Porsenides

Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. EW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan