KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Seorang turis asal Kanada berinisial CEC (27) menjadi korban pelecehan saat berlibur di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 5 September 2025, dan mencoreng citra Nusa Penida sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.
Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Putu Fery Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban berkunjung ke vila temannya di Nusa Penida. Di sana, ia berkenalan dengan seorang pemuda asal Sorong, Papua Barat, berinisial BKW (22), yang bekerja sebagai pemandu diving di sebuah usaha penyelaman.
Sekitar pukul 02.00 Wita, BKW menawarkan diri mengantar korban kembali ke tempatnya menginap. Namun, bukannya menuju lokasi tujuan, korban justru dibawa ke sebuah vila di Desa Sakti, tempat dugaan pelecehan terjadi. “Korban merasa sangat terguncang dan baru berani melapor seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat 12 September 2025,” ujar Iptu Fery, Sabtu (13/9).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat, namun akhirnya ditangkap di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, pada Jumat 12 September 2025.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, membenarkan hal tersebut. “Pelaku sempat berpindah lokasi untuk hindari aparat, namun berhasil kami amankan,” tegasnya.
BKW tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida. Polisi juga membawa korban ke RS Gema Santi, Nusa Penida, untuk dilakukan visum, dan rencananya akan dilakukan visum ulang setelah kasus ditangani Satreskrim Polres Klungkung.
Atas perbuatannya, BKW dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Kasus sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Klungkung bersama tersangka dan barang bukti,” pungkas Iptu Fery. (*)