KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Subagan, Kecamatan Karangasem, setelah peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Para pelaku diketahui merupakan pemain lintas kabupaten yang juga beraksi di wilayah lain di Bali.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Jumat (30/1/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku saat hendak meninggalkan Pulau Bali melalui kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
“Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (40) asal Wonosobo dan R (40) asal Magelang. Satu orang lainnya tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, setelah polisi melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang berkembang di masyarakat. Para pelaku diketahui mencoba keluar dari Bali usai melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Asus Vivobook 15 Pro milik korban, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, STNK kendaraan, serta dua buah ikat pinggang.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Karangasem, tetapi juga terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Buleleng. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Minimarket UD Khrisna yang berlokasi di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, baru menyadari laptop miliknya hilang saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja korban, membuka tas laptop yang berada di atas meja, lalu menyembunyikan laptop tersebut ke dalam bajunya sebelum meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp21 juta. (*)

