Kriminal

Pegawai PUPR Klungkung Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Duga Terlibat Peredaran Sabu

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pegawai Dinas PUPR Klungkung yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pegawai Dinas PUPR Klungkung yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWYP yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku diketahui merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung.

Diduga Percikan Api Dupa, Rumah Warga di Busungbiu Ludes Terbakar

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial IWYP yang diduga menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Alit Purnawibawa, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa potongan kertas berwarna silver berisi plaster, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DK 1067 PM beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, IWYP diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam peredaran narkotika.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana, membenarkan bahwa salah satu pegawainya diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ia menjelaskan, IWYP bertugas sebagai penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Benar, yang bersangkutan staf kami dan bertugas sebagai penjaga bendungan di Aan Dauh Desa dengan status P3K. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Made Jati Laksana.

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Klungkung juga berencana berkoordinasi dengan kepolisian serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk menindaklanjuti status kepegawaian yang bersangkutan. Ia menegaskan, instansinya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja pemerintah daerah.

Bagikan