Kriminal

Motor Curian Terdeteksi di Mobil Pemulung, Polres Bangli Ringkus Pelaku

Polres Bangli menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Desa Songan, dengan menampilkan barang bukti dan tersangka, Senin (28/4/2025).
Polres Bangli menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Desa Songan, dengan menampilkan barang bukti dan tersangka, Senin (28/4/2025).

BANGLI, INFO DEWATA – Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Kasus ini terungkap setelah sepeda motor milik korban, IWCA, terlihat berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik seorang pemulung.

Peristiwa bermula pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, ketika IWCA, warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, tanpa sengaja melihat sepeda motornya diangkut oleh mobil milik pemulung berinisial RW asal Jember, Jawa Timur. RW saat itu tengah melintas di Jalan Raya Songan.

Panen Raya Jagung di Bangli, Polres Bangli Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Merasa curiga, IWCA langsung menghentikan kendaraan RW dan menanyakan asal-usul sepeda motor tersebut. RW mengaku bahwa ia membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Korban kemudian diajak RW menemui penjual sepeda motor tersebut, yang diketahui berinisial S, warga asal Pamekasan, Jawa Timur.

Warga yang mengetahui kejadian itu mulai berdatangan, membuat situasi semakin ramai. Aparat Desa Songan B kemudian mengamankan S ke Kantor Desa untuk menghindari keributan. IWCA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, saat dikonfirmasi Senin (28/4/2025) membenarkan penanganan kasus ini. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dari lahan parkir milik korban pada Senin, 21 April 2025. Setelah berhasil membawa kabur motor dengan cara didorong dari lokasi, pelaku kemudian menjualnya kepada RW.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya, satu unit mobil pengangkut barang berikut kunci dan dokumennya, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil dari transaksi penjualan motor curian tersebut.

Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan dari tempat parkir, lalu memindahkannya ke lokasi lain untuk dijual,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku S telah diamankan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

Bagikan