BULELENG, INFODEWATA.COM – Sebuah toko plastik yang berlokasi di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan. Pelaku berhasil menggasak uang tunai belasan juta rupiah yang disimpan di dalam laci kasir toko.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Selasa pagi, 20 Januari 2026. Saat itu, kasir toko hendak mengecek uang hasil penjualan selama dua hari terakhir. Namun, ketika laci kasir dibuka, uang tunai sebesar Rp17,5 juta diketahui telah berkurang dan hanya tersisa sekitar Rp2 juta.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat adanya seseorang yang membuka laci kasir menggunakan kunci. Pemilik toko kemudian memeriksa kondisi bangunan dan menemukan genteng atap toko dalam keadaan bergeser, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku ke dalam ruko.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawan. Kapolsek Sawan, Kadek Robin Yohana, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dan pembobolan tersebut.
Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Polsek Sawan dengan dukungan tim opsnal Polres Buleleng.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA,” ujar Kapolsek, Minggu (25/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial I Putu MP alias Cuplis. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Bali, Singaraja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta yang merupakan sisa hasil pencurian.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aksi pencurian, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepasang sarung tangan, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 11 dan Infinix Hot 30.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di toko plastik tersebut. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli iPhone 11 senilai Rp5,5 juta.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sawan untuk pendalaman kasus dan pengembangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tandas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengamanan bangunan dan pengelolaan penyimpanan uang tunai, guna mencegah terjadinya kasus serupa. (*)

