TABANAN, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian pratima yang meresahkan umat kembali terungkap. Seorang pria berinisial I Gusti AGAG berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kerambitan di rumahnya, Perumahan Graha Candra Asri, Banjar Gempinis Kangin, Desa Meliling, Rabu (20/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diketahui beraksi mencuri pratima di wilayah Kerambitan. Menariknya, saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah pura lain, di antaranya wilayah Selemadeg Timur, Nyatnyatan, Jelijih, hingga Desa Dalang. Semua aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, pelaku sudah diamankan. Rencananya Jumat siang akan kami rilis kasusnya,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengenali ciri jaket yang dipakai pelaku serta sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi DK 3205 HV yang digunakannya saat beraksi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua jaket, sepeda motor Honda Vario, satu buah tang yang dipakai untuk membuka gembok, serta empat sandagan atau uang kepeng.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kerambitan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah benda-benda sakral hasil curian tersebut.
“Petugas juga sudah berkoordinasi dengan desa adat untuk memperketat pengamanan pratima di pura-pura, agar kasus serupa tidak terulang,” ungkap salah seorang aparat kepolisian yang enggan disebut namanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan penjagaan di areal pura, mengingat pencurian pratima bukan kali pertama terjadi di Tabanan. (*)