DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang wanita muda berinisial SA (24) asal Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Aksi kriminal ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, di halaman Penginapan Sekar Wangi, Jalan Tegal Dukuh VIII.
Korban, HA (48), warga asal Sumenep, kehilangan sepeda motornya setelah meninggalkannya dengan kunci yang masih menempel di kontak. Kealpaan ini menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian karena motif ekonomi. “Pelaku mengambil dengan mudah karena kunci nyantol. Motifnya ekonomi,” ujarnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil membekuk SA di kawasan Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku yang beralamat di Cijati Babakan, Cicantayan, Sukabumi, kini mendekam di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)