DENPASAR, INFO DEWATA – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, berhasil diungkap aparat Polsek Dentim. Dua pelaku asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Yohanes Ngongo (22) dan Jovinsias WS (21), diringkus polisi pada Senin (21/4) setelah mencoba menjual motor curian melalui media sosial.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, dalam keterangan pers, Rabu (23/4), menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal di bawah komando Kanitreskrim AKP I Made Sena bersama Panit Reskrim Iptu I Nyoman Padu.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu kantor di TKP berkunjung ke tempat kerja rekannya, Evaldus Hadun. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban bersama teman-temannya berangkat ke Gereja Katedral Renon untuk beribadah dan kembali ke lokasi sekitar pukul 22.00 WITA.
“Korban memarkir motornya kembali di depan kantor, lalu melanjutkan kegiatan dengan makan malam dan berbincang di kamar teman,” ungkap Kompol Tomiyasa.
Namun, pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 00.02 WITA, saat korban hendak mengunci stang motornya, ia mendapati kendaraannya telah raib. Korban bersama rekan-rekannya, termasuk Yuventus Mukese Doma, berupaya mencari di sekitar lokasi, namun motor tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal segera melakukan patroli siber. Petugas menemukan motor korban dipromosikan untuk dijual melalui media sosial. Melalui metode pancingan, petugas mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Badak Agung.
“Pelaku yang tidak curiga, datang sesuai janji, dan langsung kami amankan di lokasi,” tambah Kompol Tomiyasa.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut. Mereka berjalan kaki dari kos dan saat melintas di TKP, melihat sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Motor tersebut sempat didorong sekitar 10 meter dari lokasi semula.
Setelah gagal menghidupkan motor menggunakan kunci palsu, mereka menggunakan obeng yang telah dibawa dari tempat kos untuk merusak kunci kendaraan. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. (*)