BADUNG, INFODEWATA.COM – Seorang pria berinisial JM (23), asal Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan warga setelah mengamuk dan melakukan perusakan terhadap satu unit mobil serta dua sepeda motor di kawasan Jalan Blubuh Sari, Banjar Blubuh Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (18/10/2025) pagi. Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk berat bahkan sempat diikat warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WITA. Kejadian bermula ketika saksi I Gede Widya Aryatno mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah. Saat dicek, pelaku tampak mengejar istrinya dan berusaha masuk ke kamar dalam keadaan tidak terkendali. “Saksi kemudian mengadang pelaku yang bersikap agresif dan berbicara secara arogan,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Setelah dihalangi, JM keluar rumah dan melampiaskan kemarahan dengan merusak kendaraan di sekitar lokasi. Ia memecahkan kaca depan dan kaca samping mobil Jimny Katana warna hijau milik I Made Sugiarta, serta menjatuhkan dua sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Supra hingga mengalami kerusakan ringan. “Pelaku diduga menggunakan steger Vespa untuk merusak kaca mobil tersebut,” sambung Aiptu Ayu.
Melihat situasi makin tak terkendali, saksi kemudian menghubungi Kepala Lingkungan Banjar Blubuh Sari, I Gusti Ngurah Ketut Nala Tri Suaetra, untuk meminta bantuan. Bersama sejumlah warga, mereka akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan cara mengikatnya pada tiang listrik guna mencegah pelarian atau tindakan lebih lanjut.
Sekitar pukul 06.30 WITA, Tim Unit Kegiatan Lapangan (UKL) Polsek Kuta Utara tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek bersama barang bukti berupa kunci steger Vespa, kunci motor, serta kendaraan yang mengalami kerusakan.
“Pelaku dalam kondisi mabuk berat, bersikap agresif, dan melakukan perusakan terhadap kendaraan warga. Beruntung tidak ada korban jiwa,” jelas Aiptu Ayu.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap JM dan menyarankan para korban untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil akibat rusaknya kaca mobil serta dua motor yang terjatuh di lokasi kejadian. (*)