Kriminal

Dipicu Baju Silat, Lima Warga Kupang Terlibat Pengeroyokan di Gianyar

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menunjukkan barang bukti berupa kaos perguruan silat IKSPI Kera Sakti dalam konferensi pers kasus pengeroyokan yang melibatkan lima warga asal Kupang, Jumat (9/5/2025).
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menunjukkan barang bukti berupa kaos perguruan silat IKSPI Kera Sakti dalam konferensi pers kasus pengeroyokan yang melibatkan lima warga asal Kupang, Jumat (9/5/2025).

GIANYAR, INFO DEWATA – Lima orang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat Polsek Sukawati dan Satreskrim Polres Gianyar setelah terlibat aksi saling keroyok yang dipicu oleh persoalan identitas dalam perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti.

Peristiwa kekerasan ini berawal dari unggahan Mario, salah satu pelaku, di media sosial pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dalam unggahannya, ia menampilkan dirinya mengenakan baju perguruan silat Kera Sakti. Unggahan tersebut memancing reaksi Benyamin, pelatih dari perguruan yang sama, yang kemudian mempertanyakan keanggotaan Mario.

Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Ubud, Usai Ditegur Ugal-ugalan di Jalan Raya

Kelima tersangka yang kini diamankan polisi adalah Yakris dan Mario yang tinggal di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, serta Benyamin, Intok, dan Rudi yang berdomisili terpisah di Ubung, Desa Batuan, dan Padangsambian. Mereka diketahui saling mengenal melalui jejaring komunitas silat.

Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada 3 Mei 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa insiden bermula dari rasa curiga Benyamin terhadap klaim Mario sebagai anggota Kera Sakti. Saat diminta menunjukkan kartu tanda anggota, Mario memang memiliki kartu tersebut, namun dengan nomor keanggotaan yang biasa dimiliki oleh anggota senior. Melihat postur Mario yang masih muda, Benyamin merasa tidak yakin akan keabsahan kartu tersebut.

Karena tidak percaya, Benyamin bersama dua rekannya langsung memukul korban,” ungkap AKBP Umar dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Setelah insiden pemukulan, Mario melapor kepada kakaknya, Yakris. Tak terima adiknya dianiaya, Yakris kemudian terlibat dalam perkelahian lanjutan dengan pihak Benyamin. Peristiwa ini pun berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang melibatkan lima orang dan memaksa pihak kepolisian turun tangan.

Kelima pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini murni karena kesalahpahaman terkait keanggotaan di perguruan silat. Hanya tiga dari lima orang yang benar-benar terdaftar sebagai anggota Kera Sakti,” jelas AKBP Umar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan, terutama yang berakar dari persoalan identitas dalam komunitas atau organisasi. (*)

Sekolah Lansia Dasarata Kembali Dibuka di Badung: Wujud Nyata Lansia Tetap Produktif dan Bermartabat

Bagikan