BULELENG, INFO DEWATA – Setelah lima bulan buron, seorang pengedar narkoba bernama SR alias De Sar (45), warga Banjar Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (9/5/2025) dini hari sekitar pukul 04.20 WITA.
Penangkapan SR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan seorang pria bernama Catur (31) pada 5 Januari 2025. Catur diamankan aparat di kawasan jalan Desa Sembiran, usai mengambil paket narkoba yang ditempel di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan, Catur mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SR alias De Sar.
Kepolisian segera bertindak cepat. Namun saat dilakukan pengejaran ke kediamannya di Desa Pacung, SR berhasil melarikan diri. Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menyebutkan bahwa pihaknya kemudian menetapkan SR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus memburunya secara intensif.
“Kami mendapat informasi bahwa SR bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Batubulan, Gianyar. Setelah melakukan pemantauan, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar AKP Sukaryawan.
Saat digerebek oleh Tim Khusus Goak Poleng, SR tidak bisa mengelak. Ia langsung diringkus tanpa perlawanan dan mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram brutto kepada Catur. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp, dan barang haram itu kemudian ditempel di lokasi yang telah disepakati.
Kini, SR telah diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, De Sar terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tak ada tempat bagi pengedar narkoba di Buleleng maupun wilayah Bali lainnya,” tegas AKP Sukaryawan. (*)