Kriminal

Liburan Berujung Bui, Mahasiswa Asal Sumba Tengah, NTT Dibekuk Usai Bobol Toko HP di Denpasar Barat

Dua tersangka pencurian toko handphone di Denpasar Barat digiring petugas kepolisian usai diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Istimewa)
Dua tersangka pencurian toko handphone di Denpasar Barat digiring petugas kepolisian usai diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Dua Pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing bernama Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang, ditangkap jajaran Polresta Denpasar setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah toko handphone di wilayah Denpasar Barat.

Salah satu pelaku, Alberto, diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang tengah menghabiskan masa liburan di Bali.

Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalur Denpasar–Gilimanuk Picu Kemacetan

Sementara rekannya, Oskar, bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di Bali. Keduanya nekat melakukan aksi pencurian dengan modus memanjat kanopi toko untuk masuk ke dalam bangunan.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Toko Jujur Store, Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

“Modusnya, kedua pelaku memanjat tiang kanopi untuk masuk ke lantai dua. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil sejumlah handphone,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Alberto berperan mengambil sejumlah handphone dari dalam toko, sedangkan Oskar bertugas mencabut kabel CCTV guna menghilangkan jejak. Setelah itu, keduanya kembali keluar melalui lantai dua dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko bernama Hafizh Fathureza mengalami kerugian berupa enam unit handphone, terdiri atas satu unit iPhone 14, tiga unit iPhone 11, satu unit iPhone 13 Pro Max, dan satu unit Xiaomi 15 Ultra.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku,” kata AKP I Wayan Juwahyudhi.

Atas perbuatannya, Alberto dan Oskar dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

DPR dan Pemerintah Sepakat, UU Pilkada Tidak Direvisi Tahun Ini

Bagikan