DENPASAR, INFODEWATA.COM – Kelalaian sepele berujung petaka. Sepeda motor Yamaha Nmax milik Made Widi Darma Yasa (20) raib digondol maling setelah kunci motor masih menempel di pintu kamar kosnya di Jalan Akasia XVI Gang Pisang, Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis, 25 Desember 2025 pagi.
Korban baru menyadari kejadian itu setelah diberitahu rekannya sekitar pukul 06.50 Wita. Tak hanya motor bernopol DK 4456 UAH yang hilang, pelaku juga menyatroni kamar kos korban dan membawa kabur satu unit ponsel Oppo serta uang tunai Rp800 ribu.
Peristiwa bermula saat korban pulang bekerja pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wita. Ia memarkirkan motornya di area parkir kos dalam kondisi stang tidak terkunci. Karena kelelahan, korban langsung naik ke kamar dan lupa mencabut kunci motor yang masih tergantung bersama kunci kamar di pintu.
Situasi itu dimanfaatkan Muhammad Rafli Herdiansyah (21), pemuda asal Morowali, yang kemudian mengambil motor menggunakan kunci asli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di pintu kamar kos, sehingga motor bisa dibawa tanpa merusak apa pun,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (14/1/2026).
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak melakukan penyelidikan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Gilimanuk, Jembrana, saat hendak menyeberang keluar Pulau Bali.
“Pelaku ditangkap sebelum sempat menyeberang, diamankan bersama barang bukti sepeda motor Nmax milik korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Muhammad Rafli bukan pelaku tunggal satu kejadian. Ia juga mengakui telah membobol sebuah counter ponsel di wilayah Mengwi, Badung. Dalam aksi tersebut, pelaku merusak rolling door menggunakan besi dan membawa kabur satu unit laptop Acer serta lima unit ponsel berbagai merek, antara lain iPhone, Samsung, Poco C71, Itel, dan Infinix Smart 9.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas rangkaian aksinya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara. (*)

