Kriminal

Teror Jambret di Bali: Komplotan Sasar Turis Asing, Uang Hasil Kejahatan untuk Judi dan Susu Anak

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku jambret WNA.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku jambret WNA.

BADUNG, INFO DEWATA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus penjambretan yang menyasar warga negara asing (WNA) di kawasan Jalan Raya Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Badung, Bali. Dua pelaku berinisial I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22) ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di sembilan lokasi berbeda dengan korban mayoritas turis asing.

Aksi penjambretan ini dialami oleh korban perempuan berkewarganegaraan Turki berinisial EAS (32), yang kehilangan ponsel senilai Rp 15 juta. Peristiwa terjadi ketika korban dibonceng oleh suaminya dengan sepeda motor. Saat tengah memegang ponsel, tiba-tiba pelaku memepet dari belakang lalu merampas ponsel tersebut secara paksa dan kabur dengan kecepatan tinggi.

WNA Rusia Ditemukan Tewas Mencurigakan di Guest House Kerobokan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Kedua pelaku merupakan warga lokal, salah satunya, Simpen, adalah residivis kasus serupa yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Polda Bali pada 2019. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyebutkan, pelaku mengaku telah beraksi di sembilan titik di wilayah Badung dan sekitarnya. Mereka menggunakan sepeda motor dan kerap beraksi saat korban lengah.

Kejadian terakhir terjadi di Jalan Raya Umalas, Badung, beberapa waktu lalu. Pelaku sempat diburu setelah korban melapor ke kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, tak lama setelah pelaku melancarkan aksi terbarunya di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan membeli kebutuhan anak, termasuk susu. Motif ekonomi dan gaya hidup menjadi alasan utama pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut secara berulang.

Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi berkat pengembangan dari rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi. Barang bukti berupa dua helm, satu unit HP hasil jambret, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut diamankan.

Kapolres Badung mengimbau masyarakat, khususnya turis asing, untuk lebih waspada saat berkendara dan tidak menggunakan barang-barang berharga secara mencolok di ruang publik. (*)

Bagikan