Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Dua Pemuda NTB Berakhir di Sel Tahanan

Salah satu tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan petugas Polsek Denpasar Timur, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)
Salah satu tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan petugas Polsek Denpasar Timur, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Pelarian dua pemuda asal Nusa Tenggara Barat yang terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Denpasar akhirnya terhenti di tangan kepolisian. Kedua pelaku masing-masing berinisial Ahmad Hambali (27) dan Junaidi (26) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur setelah sempat melarikan diri ke Pulau Lombok.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., usai melakukan rangkaian penyelidikan selama beberapa bulan terakhir.

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Laptop di Minimarket Karangasem

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Junaidi (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Prima tahun 1989 miliknya di Jalan Sri Padang Kerta, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Juli 2025 lalu.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Ketut Tomiyasa menjelaskan, pergerakan pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku, salah satunya mengenakan baju putih yang diselempangkan di bahu saat membawa kabur motor korban.

“Pergerakan pelaku terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kompol Tomiyasa, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Dentim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa keduanya telah menyeberang ke Pulau Lombok. Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, guna melakukan penangkapan.

Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, Ahmad Hambali berhasil ditangkap di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan. Sementara rekannya, Junaidi, yang berperan memantau situasi saat aksi pencurian berlangsung, turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami berkoordinasi erat dengan kepolisian setempat di Lombok untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku melarikan diri kembali,” bebernya.

“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Tomiyasa.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui nekat mencuri karena melihat sepeda motor korban masih terpasang kunci kontak dan terparkir di pekarangan rumah. Motor klasik tersebut kemudian dijual di kawasan Kuta seharga Rp600 ribu.

Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Kos-kosan Mengwi

Uang hasil penjualan dibagi berdua, dengan Ahmad menerima Rp300 ribu dan Junaidi Rp400 ribu. Keduanya mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan saat diparkir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” pungkasnya. (*)

Bagikan